Konstitusi merupakan peraturan atau
ketentuan dasar mengenai pembentukan suatu negara. Konstitusi sering di sebut undang-undang
dasar atau hukum dasar. Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan pokok bagi
berdiri,bertahan dan berlangsungnya suatu negara. Ketentuan-ketentuan itu
biasanya berupa dasar,bentuk, dan tujuan negara.
Sejak proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia sudah menciptakan tiga buah
konstitusi serta memberlakukannya dalam masa yang berbeda-beda. Pemberlakuan
ketiganya tidak lepas dari perubahan kehidupan ketatanegaraan indonesia akibat
terjadinya berbagai perkembangan politik tetapi, pergantian konstitusi itu juga
sekaligus menunjukan pergulatan bangsa indonesia dalam mencapai dan menemukan
konstitusi yang paling tepat dan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia.
Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia adalah :
· Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 1945)
UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum
kemerdekaan bangsa indonesia diproklamasikan. Rancangan itu kemudian disahkan
oleh PPKI menjadi kostitusi negara republik Indonesia. UUD 1945 disahkan
sebagai langkah untuk menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan RI. Begitu
kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia lahir sebagai negara. Sebagai negara,
dengan sendirinya Indonesia harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan
ketatanegaraannya. Untuk itu, UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi. Sebagai
konstitusi negara, UUD 1945 berisi hal-hal prinsip tentang negara Indonesia.
Hal-hal itu diantaranya mencakup dasar negara, tujuan negara, bentuk negara,
bentuk pemerintah, sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan. Dari hal-hal
pokok ini, empat yang terakhir yakni : bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan
sistem pemerintahan.
Menurut UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Hal
ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1). Dengan bentuk kesatuan,kekuasaan negara
dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah puasat
dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah disebut
sebagai desentralisasi. Sebagai negara kesatuan, Indonesia
menggunakan dan mengembangkan sistem desentralisasi seperti yang diatur dalam
pasal 18 UUD 1945. Setiap daerah bersifat otonom, yakni memiliki wewenang untuk
mengatur urusannya sendiri. Tetapi, hal ini menyangkut masalah administrasi
belaka, serta tidak menjadikan daerah sebagai “ negara” yang tersendiri. Di
dalam wilayahnya Indonesia tidak akan memiliki daerah yang bersifat staat
(negara)-tidak akan ada “negara” didalam negara.
Daerah-daerah Indonesia dibagi kedalam daerah provinsi dan daerah provinsi
akan dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil yang masing-masing memiliki
otonomi. Pembagian atas daerah-daerah otonomi ini dilakukan dengan
undang-undang. Di setiap daerah yang bersifat otonom dibentuk badan
perwakilan/permusyawaratan rakyat karena pemerintahan daerah pun akan
menjalankan prinsip permusyawaratan (musyawarah) yang demokratis.
Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentukRepublik. Dengan bentuk republik, kekuasaan pemerintahan
negara dipegang oleh Presiden. Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus
kepala negara. Presiden memperoleh kekuasaan tersebut karena dipilih oleh
rakyat melalui tata cara tertentu berdasarkan undang-undang. Untuk pertama pada
awal pembentukan negara setelah merdeka, presiden dan wakil presiden dipilih
oleh PPKI. Hal ini karena MPR, sebagai lembaga pemilih dan pengangkat presiden,
ketika itu belum terbentuk. Pembentukan MPR belum dapat dilakukan karena
pemilihan umum (pemilu) untuk memilih para anggota MPR belum dapat
diselenggarakan.
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan kabinet
presidensial. Menurut sistem ini, presiden adalah penyelenggara pemerintahan
negara yang tertinggi dibawah MPR. Tetapi, akibat keadaan transisi (masa
peralihan) yang cenderung bersifat darurat, penyelenggaraan negara dengan
ketentuan seperti itu belum dapat sepenuhnya dilakukan. Pada saat itu,
kekuasaan presiden dapat dikatakan sangat luas. Menurut pasal IV Aturan
Peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan
kekuasaan MPR dan DPR. Selain presiden dan wakil presiden saat itu hanya ada Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan sebagai pembantu presiden.
Praktis presiden menjalankan kekuasaan yang seluas-luasnya tanpa diimbangi dan
diawasi lembaga negara lainnya. Ketentuan pasal IV Aturan Peralihan tersebut
menimbulkan kesan bahwa kekuasaan presiden mutlak atau tak terbatas (absolut).
Hal ini kiranya perlu di netralisasi maka, kemudian dikeluarkan maklumat Wakil
Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945, yang isinya memberikan kewenangan
kepada KNIP untyk memegang kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN
(Garis-Garis Besar Haluan Negara).
· Konstitusi RIS 1949
Sejak akhir tahun 1949 terjadi
pergantian konstitusi di Indonesia. Hal ini terkait dengan situasi politik
dalam negeri Indonesia yang sedikit terguncang akibat agresi dan campur tangan
Belanda. Setelah Indonesia memproklamasirkan kemerdekaan, Belanda datang ke
Indonesia untuk kembali menjajah dan menguasai Indonesia. Oleh sebab
itu, dalam kurun waktu 1945-1949 Indonesia harus berperang melawan Belanda
untuk mempertahankan kemerdekaan. Selama itu, selain terlibat dalam berbagai
pertempuran, Indonesia dan Belanda juga terlibat perundingan damai. Melalui
perundingan-perundingan itu akhirnya dicapai kesepakatan bahwa Indonesia diubah
menjadi negara federal atau serikat. Nama Republik Indonesia berganti menjadi
Republik Indonesia Serikat (RIS). Dan sebagai undang-undang dasar negara
digunakan Konstitusi RIS. Konstitusi ini dibuat pada tahun 1949 sehingga lazim
disebut Konstitusi RIS 1949. Sebenarnya Konstitusi RIS 1949 bersifat sementara
saja. Menurut salah satu pasal dalam konstitusi ini yakni pasal 186 akan
dibentuk konstitusi permanen atau tetap untuk menggantikan Konstitusi RIS 1949.
Konstitusi tetap ini akan dibentuk oleh Konstituante, yakni lembaga khusus pembuat
konstitusi. Konstitusi RIS 1949 diberlakukan sejak tanggal 27 desember 1949.
Pasal yang terdapat dalam konstitusi ini berjumlah 197 buah.
Berdasarakan Konstitusi RIS 1949, negara Indonesia berbentuk serikat atau
federal. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 1 ayat (1) konstitusi tersebut.
Ketentuan ini bertolak belakang dengan ketentuan tentang bentuk negara yang
diamanatkan UUD 1945, yang menyatakan Indonesia sebagai negara yang berbentuk
kesatuan. Pada prinsipnya negara serikat atau federal adalah negara yang
terbagi-bagi atas berbagai negara bagian. Begitu juga dengan yang dialami oleh
Indonesia setelah menjadi negara serikat. Sebagai negara serikat, Indonesia
terbelah-belah menjadi beberapa bagian, yakni menjadi tujuh negara bagian dan
sembilan satuan kenegaraan. Ketujuh negara bagian itu adalah :
1. Negara Republik
Indonesia
2. Negara Indonesia Timur
3. Negara Pasundan
(termasuk Distrik Federal Jakarta)
4. Negara Jawa Timur
5. Negara Madura
6. Negara Sumatra Timur
7. Negara Sumatra Selatan
Adapun kesembilan satuan kenegaraan yang dimaksud adalah :
1. Jawa Tengah
2. Bangka
3. Belitung
4. Riau
5. Kalimantan Barat
(Daerah Istimewa)
6. Dayak Besar
7. Daerah Banjar
8. Kalimantan Tengah
9. Dan Kalimantan Timur
Negara Bagian dan Kesatuan kenegaraan ini memiliki kebebasan untuk
menentukan nasib sendiri dalam ikatan federasi RIS.
Pemerintahan negara RIS berbentuk Republik. Pemerintahan terdiri atas
presiden dan kabinet. Adapun kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet,
DPR, dan senat. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi
RIS. Dalam pemerintahan negara RIS terdapat alat perlengkapan federal berupa
presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.
Pemerintahan RIS menganut sistem kabinet parlementer, artinya kebijakan dan
tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada ditangan menteri baik secara bersama
maupun individual. Para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi
kepada parlemen (DPR)
· UUDS 1950
Berubahnya Indonesia menjadi negara
serikat yang terbagi-bagi kedalam negara atau daerah bagian menimbulkan banyak
ketidakpuasan dikalangan rakyat Indonesia. Apalagi kemudian diyakini dan
disadari bahwa pembentukan negara bagian lewat RIS merupakan bagian dari upaya
belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia. Karena itu, keinginan untuk
membubarkan negara bagian atau daerah bagian serta hasrat untuk kembali
menggabungkan diri menjadi Republik Indonesia yang bersatu mincul dimana-mana.
Rakyat dari berbagai daerah menyatakan ketidaksetujuannya lagi dengan bentuk
negara serikat. Maka, untuk memenuhi tuntutan tersebut melalui sebuah
kesepakatan pemerintah RI dan pemerintah RIS pada 19 mei 1950 dibuat Piagam Persetujuan.
Kedua pemerintah sepakat membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Negara kesatuan yang akan dibentuk
diatur dengan konstitusi hasil pengubahan konstitusi RIS 1949 yang
dikombinasikan dengan prinsip-prinsip pokok dalam UUD 1945. Lewat panitia
gabungan antara pemerintah RI dan pemerintah RIS akhirnya dihasilkan sebuah
rancangan undang-undang dasar. Rancangan ini diajukan kepada pemerintah RIS dan
kemudian disetujui sebagai undang-undang dasar. Walaupun sudah disetujui dan
dinyatakan berlaku, undang-undang dasar tersebut masih bersifat sementara
sehingga kemudian populer disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara 1950
(UUDS 1950). Oleh karena itu, UUDS 1950 bersifat sementara , selanjutnya akan
dirancang suatu konstitusi tetap bagi negara Indonesia yang bersatu. Untuk itu
akan dibentuk lembaga khusus yang ditugaskan untuk membuat konstitusi. Lembaga
khusus itu kemudian diberi namaKonstituante dan dijadikan salah
satu bab yang diatur dalam UUDS 1950. Para anggota Konstituante akan dipilih
melalui pemilu. UUDS 1950 diberlakukan sejak tanggal 17 Agustus 1950. UUDS 1950
berisi enam bab.
Berlakunya UUDS 1950 membuat Indonesia kembali menjadi negar yang berbentuk
kesatuan. Ketentuan ini tercantum didalam pasal 1 ayat (1) konstitusi tersebut.
Dengan begitu, Indonesia tidak lagi terbagi-bagi menjadi negara-negara bagian
atau daerah-daerah bagian.
Berdasarkan UUDS 1950, pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik.
Dengan pemerintahan republik, jabatan kepala negara dipegang oleh presiden.
Kedaulatan dilakukan atau dilakasanakan oleh pemerintah dan DPR. Hal ini
seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat (2). Adapun alat-alat perlengkapan
negara, yaitu presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, Mahkamah Agung, dan
Dewan Pengawas Keuangan. Saat itu sistem pemerintahan yang dipaki adalah
kabinet parlementer. Pertanggungjawaban kabinet diberikan kepada parlemen
(DPR). DPR pun dapat membubarkan kabinet. Namun, di sisi lain presiden memiliki
kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.
· Kembali ke UUD 1945
Pembentukan konstitusi yang permanen
sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan seperti yang direncanakan.
Badan Konstituante yang sudah terbentuk lewat pemilu 15 desember 1995 tidak
dapat menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik. Badan yang
diandalkan dapat menghasilkan konstitusi baru yang tetap ini sejak dilantik
tahun 1956 hingga dua tahun kemudian, yakni tahun 1958, tidak menghasilkan
keputusan apa pun mengenai konstitusi. Dalam setiap sidangnya, para anggota
Konstituante selalu terlibat perdebatan panjang dan berlarut-larut sehingga
keputusan untuk menghasilkan rancangan konstitusi selalu menemui jalan buntu.
Masalah pokok yang menjadi bahan perdebatan alot dan sulit diputuskan terutama
adalah menyangkut penentuan dasar negara. Keadaan ini berlangsung
hingga sekitar dua tahun, sementara di beberapa daerah mulai muncul berbagai
pemberontakan terhadap pemerintah. Untuk mengatasi keadaan ini, Presiden
Soekarno mengusulkan kepada Konstituante agar Indonesia kembali menggunakan UUD
1945 saja sebagai konstitus. Untuk menyikapi usul ini Konstituante melakukan pemungutan
suara. Namun, pemungutan suara yang dilakuakan sampai tiga kali gagal
menghasilkan keputusan. Kondisi konstituante sendiri kemudian makin tidak
menentu setelah banyak di antara para anggota nya menyatakan tidak akan lagi
menghadiri sidang-sidang Konstituante. Keadaan tersebut dipandang sangat
merugikan dan membahayakan. Kemacetan yang dibuat Konstituante dan
pemberontakan di beberapa daerah dianggap dapat menjerumuskan Indonesia ke
jurang perpecahan dan kehancuran. Oleh sebab itu, presiden sebagai kepala
negara kemudian membuat keputusan drastis yang kontroversial. Dengan
pertimbangan untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 15 juli 1959,
Presiden Soekarno menegluarkan sebuah dekret. Dekret ini berisi tiga hal, yakni
(1) membubarkan Konstituante, (2) memberlakukan kembali UUD 1945, dan (3)
membentuk MPRS dan DPAS (Dewan Pertimbangan agung Sementara) dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya. Dekret ini kemudisn dikenal sebagai Dekret 5 juli 1959
dan dengan dikeluarnya dekret ini, dengan sendirinya UUD 1945 kembali menjadi
konstitusi resmi negara Indonesia. Semua tatanan kenegaraan pun harus
disesuaikan kembali dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.
KESIMPULAN & KOMENTAR
Saat ini negara Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi. UUD 1945
berisi hal-hal prinsip negara Indonesia. Hal-hal itu mencakup tentang dasar
negara, tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan
dan pembagian kekuasaan. Sampai saat ini pun Indonesia tetap menggunakan UUD
1945 sebagai konstitusi negara karena Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik seperti yang dijelaskan di UUD 1945. Menurut UUD 1945 Sistem
pemerintahan negara Indonesia adalah Kabinet Presidensial menurut sistem ini
presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.
Menurut saya , negara Indonesia sudah benar menggunakan UUD 1945 sebagai
konstitusi karena Indonesia berbentuk republik dan di pimpin oleh seorang
presiden seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Saya juga sengat setuju sampai
sekarang Indonesia pun tidak lagi berganti konstitusi karena Indonesia memang
sudah merdeka tidak seperti dulu yang masih dijajah oleh belanda yang
mengakibatkan negara ini ricuh dan menyebabkan kepulauan Indonesia
terbelah-belah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar